Iklan

 Advertisement Here

Menu Bawah

Polri Ungkap 11 Orang Tersangka Pelaku Investasi Bodong DNA Pro, Dirikan Perusahaan Broker Fiktif

Fuad Abdullah
Minggu, 29 Mei 2022, Mei 29, 2022 WIB Last Updated 2023-01-30T23:19:00Z


Jakarta - Fbinews


Polri melalui jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri kembali mengamankan tersangka kasus penipuan investasi robot trading ilegal DNA Pro. Investasi bodong tersebut mendirikan perusahaan broker fiktif bernama PT. Mitra Alfa Sukses untuk menampung uang investasi para korbannya. 


Akibat broker fiktif tersebut, para korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 551 Miliar. Sebanyak 11 orang tersangka yang masing-masing berinisial DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS, MA, ST, JG berhasil diamakan Polri. “Benar ada 11 tersangka dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., di Mabes Polri, Jumat (27/5).


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 – 10 tahun penjara, serta Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.


Source: humaspolri 

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Mensesneg Pastikan Presiden Jokowi Hadiri Pelantikan di DPR

Jakarta  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan Presiden Joko Widodo akan menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presid...