Iklan

 Advertisement Here

Menu Bawah

Bareskrim Polri Bongkar 2 Jaringan Peredaran Uang Rupiah dan Dolar Palsu

Fuad Abdullah
Selasa, 01 Maret 2022, Maret 01, 2022 WIB Last Updated 2023-01-30T23:19:57Z


Jakarta  -  Fbinews.net


Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu baik mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu serta mata yang asing dalam bentuk pecahan dolar.


Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan kasus peredaran uang palsu ini dilakukan oleh dua jaringan berbeda. Adapun total tersangka dalam kasus ini berjumlah 12 orang.


"Jaringan ini adalah jaringan Jakarta dan jaringan pengedar uang palsu di Jawa Timur. Dari pengungkapan ini ada 12 orang yang diamankan, 10 pengedar uang palsu rupiah dan 2 lainnya pengedar mata uang asing," kata BrigjenPol Ramadhan dalam siaran persnya, Selasa (1/3/2022).


Di kesempatan yang sama, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan kasus ini berawal dari peredaran uang dolar di Jakarta.


"Kita kembangkan kepada dimana pembuatan uang tersebut, kita kembangkan ke Jawa Timur di Probolinggo dan ditemukan selain dolar juga ada uang rupiah. Setelah dikembangkan lagi ke gudang penyimpangan uang palsu yang berada di Malang, ditemukan lagi uang palsu 500.000 lembar," ujar BrigjenPol  Whisnu.


Dari pengungkapan tempat produksi dan gudangnya, penyidik terus melakukan pengembangan dan berhasil menemuka. Tempat percetakan uang palsu di Surabaya.


"Kita lakukan penggeledahan dan penyitaan, diduga tempat itu telah beroperasi mencetak uang palsu sejak 2020 lalu," sambung BrigjenPol Whisnu.


Dikatakan BrigjenPol Whisnu, uang palsu ini tidak bisa ditotal sesuai dengan nominal angkanya lantaran tak bernilai. Ia juga menyebut pihaknya masih menyelidiki lebih jauh perihal peredaran uang palsu ini lantaran disinyalir terdapat beberapa uang palsu yang berhasil dicetak dan disebarkan secara luas.


Terkait dengan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dikenai hukuman 15 tahun penjara.


Source: poldametrojayadotinfo 

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Mensesneg Pastikan Presiden Jokowi Hadiri Pelantikan di DPR

Jakarta  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan Presiden Joko Widodo akan menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presid...